PINRANG, BKM — Pj Bupati Pinrang H Ahmadi Akil menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 serta empat ranperda non-APBD kepada DPRD. Penyerahan dilakukan melalui rapat paripurna diterima Ketua DPRD Pinrang H Muhtadin di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pinrang, Senin (22/7).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD H Muhtadin menyampaikan pentingnya evaluasi dan transparansi dalam pelaksanaan APBD sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.
Sementara Pj Bupati Pinrang, H Ahmadi Akil memberikan pandangan umum dan penjelasan terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang diajukan untuk dibahas oleh DPRD.
Dia mengungkapkan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kabupaten Pinrang selama 12 kali berturut-turut merupakan hasil kerja keras bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh lapisan masyarakat.
“Pencapaian ini adalah buah dari kerja sama yang solid dan komitmen tinggi dari semua pihak dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” ujar Pj. Bupati Ahmadi Akil.
Dia menambahkan bahwa Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa depan, guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya pemerintahan, dari pejabat eksekutif hingga masyarakat umum yang bersinergi untuk Kabupaten Pinrang yang lebih baik.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan mendukung jalannya pemerintahan selama ini. Kerja keras dan kolaborasi kita semua adalah kunci dari pencapaian dan keberhasilan yang telah kita raih,” ungkapnya.
Selain ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, empat ranperda non-APBD juga diterima pada kesempatan ini. Pada kesempatan ini juga disampaikan pandangan umum dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini turut dihadiri Unsur Forkopimda, Sekkab Pinrang A Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya. (ady/C)

