BELOPA, BKM — Satreskrim Polres Luwu mengirim oria cabul Alx (24), warga Dusun Kambuno, Desa Belopa, Kabupaten Luwu ke penjara gegara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur baru-baru ini.
Alx diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu di rumahnya Dusun Kambuno Senin (22/7) subuh setelah mencoba untuk bersembunyi namun gagal.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh menjelaskan pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban namun kandas. Setelah hubungan keduanya kandas, pelaku memanfaatkan nekad memasuki kamar korban secara paksa setelah mengetahui bahwa orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
“Pelaku saat itu masuk dengan paksa kedalam kamar korban dalam keadaan mabuk. Pengakuan pelaku dirinya telah melakukan perbuantannya sebanyak tiga kali kepada korban disaat orangtua korban sedang tidak berada di rumah, namun korban saat itu takut untuk melapor,” ujar AKP Saleh.
Saat ini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel dan ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP Nomor : LP/B/275/VII/2024/SPKT/RES LUWU/Polad Sulsel tanggal 22 Juli 2024. Pada saat itu korban yang masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar, datang ke Polres Luwu bersama orang tuanya melaporkan telah terjadi tindakan pemerkosaan yang dilakukan Alx. Sebelumnya pelaku memaksa masuk ke kamar korban, mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan sebelum melakukan aksi bejatnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, Tim Resmob yang telah mengetahui keberadaan pelaku bergerak cepat mengamankan Alx di rumahnya. (rls)

