Site icon Berita Kota Makassar

Tim Resmob Amankan Pelaku Pencabulan

MAKALE, BKM — Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria inisial JN (28) pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur ND (17) di rumah kostnya Jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Makale, Tana Toraja, Sabtu (20/7) hanya beberapa jam setelah menjalankan aksinya.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo membenarkan kejadian tersebut. Pasca pelaku diamankan Resmob langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan di Unit Sat Reskrim, Selasa (23/7)

Menurut AKBP Malpa, operasi penangkapan dilakukansetelah Resmob menerima laporan korban di SPKT. Tak mau kehilangan buruannya, polisi langsung bergerak cepatmelakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tator Iptu Slamet Rahardjo menjelaskan kasus rudapaksa anak dibawa umur dilaporkan korban ke SPKT Mapolres Tana Toraja. Pengakuan korban kepenyidik pelaku diiming-imingi pekerjaan. Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah kosannya dan melampiaskan nafsu bejatnya dengan menggerayangi keperawanan korban.
Sementara pelaku saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya. Pelaku diancam pidana UU Perlindungan Anak. (gus/C)

Exit mobile version