pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Tagari Diancam 12 Tahun Penjara

DITAHAN -- Pelaku penggelapan narkoba yang diamankan di halaman parkir minimarket Rantepao dijebloskan ke raung sel Polres Torut

RANTEPAO, BKM — Warga Tagari Tallunglipu, Toraja Utara PS (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara di halaman Parkiran Minimarket di Jalan Wolter Monginsidi, Malango’, Rantepao, Rabu (10/7) lalu. Pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi terjadinya transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Syahrul Rajabia mewakili Kapolres, Selasa (23/7) membenarkan telah mengamankan pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu.
”Satu sachet plastik klip bening kosong, satu potongan pipet plastik warna hitam, jaket, dompet, handphone merk Oppo A60 warna biru, ”terang AKP Syahrul.
Ditambahkan Syahrul, petugas juga menemukan barang haram tersimpan dalam potongan pipet plastik warna hitam dari saku pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa barang haram tersebut dibeli secara online melalui media sosial Instagram akun @googcappy.

Untuk proses lebih lanjut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut.
Pelaku diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (gus/C)



×


Warga Tagari Diancam 12 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link