PINRANG, BKM -– Pj Bupati Pinrang H Ahamdi Akil menghadiri rapat paripurna DPRD Pinrang atas persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda.
Kegiatan digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (25/7) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H Muhtadin dan diikuti segenap pimpinan dan anggota DPRD pinrang.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H Muhtadin mengungkapkan, pengambilan keputusan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah sesuai mekanisme pembicaraan tingkat satu disampaikan Badan Anggaran DPRD pada rapat paripurna DPRD Pinrang.
Rapat paripurna digelar untuk memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan pada peraturan DPRD Kabupaten Pinrang.
Sementara Pj Bupati Pinrang H Ahmadi Akil dalam sambutannya mengungkapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus ditetapkan menjadi peraturan daerah karena merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan sebagai bagian dari kekuasaan Pemerintahan di daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, selain sebagai laporan dan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada DPRD dan masyarakat, hal ini juga digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan APBD pada tahun – tahun berikutnya sehingga menjaga kesinambungan program yang sedang berjalan.
Ahmadi mengucapkan terima kasih atas perhatian, waktu dan kesempatan yang dicurahkan oleh segenap Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan seluruh pihak yang terlibat sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada kesempatan ini, turut hadir, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya. (ady/C)

