PAREPARE, BKM — Jajaran Sat Lantas Polres Parepare tetap konsisten melaksanakan rangkaian kegiatan kepolisian dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas dan pengendara yang berkeselamatan. Kegiatan ini menjelang berakhirnya Operasi Patuh Pallawa 2024.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang menjelaskan timnya melakukan sosialiasasi tertib berlalu lintas dan edukasi pengendara yang berkeselamatan melalui Jumat Curhat, kegiatan kepolisian yang berbentuk tatap muka dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Jumat Curhat dari Sat Lantas dipandu Ipda Sumiati, Kanit Kamsel di Kantor Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare Jumat (26/7) kemarin. Jumat Curhat dihadiri Kasat Binmas Polres Parepare AKP Anwar, bersama puluhan warga Kelurahan Kampung Baru dan mahasiswa KKN.
Tim Sat Lantas juga memperkenalkan jenis-jenis pelanggaran yang masuk dalam kategori sasaran prioritas pelanggaran Ops Patuh 2024. Hal ini menjadi obyek yang ingin disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat seperti penggunaan handphone sambil berkendara, berkendara melawan arus, berkendara tidak menggunakan helm standar, dan anak yang masih di bawah umur namun telah dibiarkan berkendara diatas jalan raya.
Jenis – jenis pelanggaran inilah yang dikategorikan sebagai perilaku melanggar yang kerap dilakukan oleh warga.
“Edukasi pengendara berkeselamatan dan etika tertib berlalu lintas akan terus kita lakukan, tujuannya antara lain adalah menjauhkan warga dari perilaku atau kebiasaan – kebiasan kurang baik saat berkendara diatas, contohnya berkendara sambil gunakan handphone, berkendara melawan arus, berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, berkendara dalam keadaan mabuk, pengendara anak dibawah umur,” ujar Kasat
Pihaknya jelas Kasat akan berusaha menghilangkan setiap prilaku buruk masyarakat sehingga sosialisasi dan edukasi terus konsisten dilaksanakan, baik dalam bentuk interaksi langsung maupun dalam bentuk lainnya.
Pada kegiatan Jumat Curhat selain sosialiasasikan tertib berlalu lintas, Ipda Sumiati juga mensosialisasikan penerapan sanksi tilang elektronik atau tilang ETLE di kota Parepare, sehingga diharapkan masyarakat lebih taat dan tertib berkendara agar tidak terjaring tilang ETLE.(mup/C)
