Site icon Berita Kota Makassar

Pelaku Curanmor di  36 TKP Tencam 9 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Tiga pelaku kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Tamalanrea, kini diamankan di Mapolsek Tamalanrea.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D (28), A (22), dan M (21). Mereka ditangkap anggota Opsnal Polsek Tamalanrea dan tim Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah hukum Polsek Tamalanrea, Rabu malam (24/7).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek Tamalanrea, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, serta Kasi Humas Polrestabes Makassar, mengemukakan, Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil meringkus tiga pelaku pencurian curanmor yang telah melakukan aksinya di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak tahun 2018.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun panjara. Para tersangka menggunakan modus operandi dengan membuat kunci T untuk merusak kunci sepeda motor. Juga beberapa alat lain yang digunakan seperti obeng dan gunting.
”Para tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 36 TKP sejak tahun 2018. Dalam satu hari, ada TKP dilakukan dua kali terjadi di wilayah hukum Polsek Tamalanrea,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (jul)

Exit mobile version