MAKASSAR, BKM — PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerahkan santunan sebesar Rp58,81 miliar sepanjang semester I Tahun 2024. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 6,37 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M Iqbal Hasanuddin, menjelaskan, PT Jasa Raharja selain memiliki tugas utama yaitu memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban luka- luka dan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Juga, Jasa Raharja bersama kepolisian dan instansi terkait, terus berupaya menanggulangi jumlah kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program pencegahan.
Selain memberikan imbauan dan pemetaan lokasi rawan kecelakaan, Jasa Raharja juga sudah masuk ke dalam komunitas dan lembaga pendidikan, mulai dari TK sampai perguruan tinggi, guna menyampaikan pesan pesan keselamatan berlalulintas. ”Selain itu, Jasa Raharja juga melakukan forum komunikasi lalu lintas bersama mitra terkait dan melaksanakan pelatihan penanganan gawat darurat (PPGD),” kata Iqbal.
Jasa Raharja, lanjut Iqbal, terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Jasa Raharja memberikan berbagai santunan, termasuk biaya ambulans, perawatan, dan santunan meninggal dunia, sesuai keputusan Menteri Keuangan RI.
Secara detail, penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu, biaya P3K sebesar Rp1 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan korban cacat tetap maksimal Rp50 juta, dan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban. Bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, diberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Iqbal menegaskan, pendanaan Jasa Raharja bersumber dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum dan SWDKLLJ kendaraan bermotor yang dibayarkan saat registrasi tahunan di Samsat.
Nilai santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan ini diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 dan KEP.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. (mir)
