Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Provinsi Sulawesi Barat Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama Forum Pemerhati Tambang dan Lingkungan Hidup

MAMUJU, BKM — DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Pemerhati Tambang dan Lingkungan Hidup Sulawesi Barat (MARKAS). Pertemuan ini membahas isu-isu eksistensi dan pelanggaran tambang di wilayah Sulawesi Barat. RDPU dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Jumat, 2 Agustus 2024.
Pertemuan ini dibuka langsung Wakil Ketua Komisi III, Taufiq Agus dan dihadiri Biro Hukum, BPKPD, ESDM, PTSP, PUPR, Dinas Kehutanan, dan Kesbangpol. Diskusi difokuskan pada upaya menemukan solusi atas persoalan tambang yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Taufiq Agus, menyatakan, RDPU ini merupakan langkah penting untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Sekaligus mencari solusi yang tepat untuk mengatasi berbagai persoalan tambang di wilayah ini.
MARKAS, sebagai forum pemerhati tambang dan lingkungan hidup, menyampaikan berbagai laporan dan temuan terkait pelanggaran tambang di Sulawesi Barat.
Adapun hasil rapat dengar pendapat pada hari ini yakni meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memaparkan data perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat
Diduga ada dua perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, yaitu PT Kolaka Jaya Perkasa yang beroperasi di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju dan PT Bumi Karsa yang mengelola tambang batu gajah di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, tidak memiliki izin eksporasi
Rapat Dengar Pendapat Umum akan dilanjutkan pada hari Senin, 5 Agustus 2024 dan menghadirkan PT Brantas dan PT Bumi Karsa serta OPD terkait. (zul)

Exit mobile version