BARRU, BKM — Bupati Barru Suardi Saleh menerbitkan SK penunjukan jabatan Sekkab menggantikan doktor Abustan yang memilih pensiun dini dan mundur dari jabatan Sekkab. SK berbentuk Surat Perintah Pelaksana Harian bernomor 800.1.3.1/1289/BKPSDM terhitung mulai 1 Agustus 2024 dan ditandatangani Bupati Barru tertanggal 31 Juli 2024.
Dalam SK Pelaksana Harian Sekkab tercantum bahwa disamping sebagai Kadis Sosial juga Pelaksana harian Sekkab terhitung 1 Agustus 2024. Kemudian masih di SK itu ada pembatasan kewenangan. Diantaranya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat dan hal-hal yang sifatnya prinsipil supaya tetap dikonsultasikan kepada Bupati Barru.
Sebelum diamanahkan sebagai Plh Sekda. Andi Syarifuddin sudah merangkap dua jabatan eselon dua yakni Kadis Sosial dan Plt Kepala Bapelitbangda. Kini mantan Kadis Pariwisata Barru ini diamanahkan sebagai Plh Sekkab.
Kepala BKPSDM Pemkab Barru, Samsir yang dihubungi secara terpisah, Jumat (2/7) membenarkan adanya penerbitan SK Plh Sekda Barru untuk Andi Syarifuddin yang saat ini sebagai Kadis Sosial.
“Kedudukan SK Bupati untuk Andi Syarifuddin itu berstatus Pelaksana Harian Sekkab. Posisi Plh itu bersifat sementara dan secepatnya akan ditunjuk Pejabat Sekkab,” ujar Samsir.
Samsir juga tak menampik jika Andi Syarifuddin saat ini merangkap tiga jabatan. Selain sebagai Plh Sekda juga Kadis Sosial dan Plt Kepala Bapelitbangda. Secepatnya akan ditetapkan pejabat Sekda. Hanya saja Samsir belum mengetahui siapa bakal pejabat yang akan ditunjuk sebagai pejabat Sekda untuk menggantikan Plh. “Saya belum mengetahui informasi siapa pejabat yang akan diberikan amanah untuk menjadi Pejabat Sekda nanti,” kelitnya.
Saat ini rangkap jabatan melingkupi struktur kabinet Suardi Saleh. Sejumlah pejabat eselon dua dilingkup Pemkab Barru saat ini merangkap lebih dari satu jabatan. Salah satu diantaranya Andi Syarifuddin yang ditunjuk langsung Bupati Barru sebagai Pelaksana Harian Sekda menggantikan Abustan yang memilih mundur dan pensiun dini dari ASN. (udi/C)
