MAKASSAR, BKM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) Layanan Perpajakan yang berlangsung di Azalea Hall Hotel Claro, Makassar, Jumat (2/8).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang P2Humas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar, serta para pemangku kepentingan dan pengguna layanan perpajakan di Kota Makassar. Diantaranya wajib pajak perwakilan dari setiap KPP di Makassar, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Makassar, Universitas Hasanuddin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, pakar dan praktisi pelayanan publik, organisasi masyarakat sipil seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel, Lembaga Mitra Ibu dan Anak
(Lemina) dan media massa, yang menggunakan layanan administrasi publik KPP di Kota Makassar.
Kepala Bidang P2Humas Sunarko mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, mengatakan bahwa FKP Layanan Perpajakan di Makassar diadakan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
”Forum Komunikasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog, diskusi, pertukaran pendapat (opini) secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik, yang tujuannya untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” ujar Sunarko.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para wajib pajak, stakeholder, dan pengguna layanan publik di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra yang telah memberikan penilaian terhadap kepuasan pelayanan dan kehumasan Kanwil DJP2 Sulselbartra pada triwulan I tahun 2024 dengan Indeks Kepuasan Pelayanan dan Kehumasan sebesar 95,75 persen, dan hingga 31 Juli 2024 tidak ada pengaduan yang diterima Kanwil DJP Sulselbartra (zero compliance).
”Semoga setelah FKP ini dilaksanakan, Kanwil DJP Sulselbartra mampu memperoleh Indeks Penilaian Kepuasan Pelayanan dan Kehumasan menjadi lebih baik lagi dari wajib pajak, stakeholder, dan para pengguna layanan perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra,” imbuhnya. (rls)

