Site icon Berita Kota Makassar

Larangan Membeli Rokok per Batang Tekan Pertumbuhan Perokok Remaja

MAKASSAR, BKM — Presiden Joko Widodo belum lama ini meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu poin penting yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 itu adalah larangan membeli rokok per batang.Aturan itu pun disambut baik oleh Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, dengan keluarnya aturan tersebut, diharapkan mampu menekan angka pertumbuhan perokok, khususnya di kalangan remaja 19 tahun ke bawah.

“Data perokok remaja di 19 tahun kebawah sangat tinggi di Makassar. Kan rata-rata yang beli rokok batangan itu anak-anak remaja yang kondisi keuangannya terbatas. Diharap dengan aturan tersebut, bisa menekan pertumbuhan perokok remaja,” jelas wanita yang akrab disapa dr Ida itu.
Lebih jauh dikemukakan, PP Nomor 28 Tahun 2024 itu juga mengatur soal larangan memajang produk rokok di etalase jualan.
“Anak-anak kan begitu. Mau coba-coba. Ada yang mengikuti orang tua atau temannya, ada yang bergaul. Sehingga kami berharap etalase rokok itu tidak dipajang karena bisa memicu mereka untuk membeli,” tambahnya.

Lebih lanjut dikemukakan, keluarnya aturan tersebut sebagai upaya untuk menekan meningkatnya penderita penyakit pernapasan seperti asma, TBC, dan lainnya.
Sebenarnya, kata dr Ida, Pemkot Makassar juga punya Peraturan Daerah (Perda) yang sejalan dengan tujuan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024.
Perda yang dimaksud adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tujuannya, karena berdasarkan data yang ada, perokok pasif lebih banyak dibanding perokok aktif.
“Kenapa diatur kawasan tanpa rokok, supaya orang yang tidak merokok tidak berdampak,”’tandasnya. (rhm)

Exit mobile version