MAKASSAR, BKM — Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-79, Pemprov Sulsel memberikan promo bebas dan diskon pajak bagi warga Sulsel. Promo dan diskon itu berlaku dari hingga 30 Agustus 2024.
Adapun bebas pajak, yakni pajak progresif, bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dst, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Adapun diskon pajak itu sebesar 17 persen untuk PKB tunggakan di atas satu tahun, diskon 8 persen untuk PKB tunggakan di atas satu tahun.
Catatannya, diskon 17 persen itu diberikan bagi yang melakukan balik nama. Adapun untuk diskon 8 persen itu untuk semua jenis kendaraan kecuali kendaraan yang baru.
Tak hanya itu, juga ada bebas denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh membenarkan hal itu. Ia mengatakan, promo bebas dan diskon pajak berlaku juga untuk kendaraan roda empat.”Iya benar (ada promo bebas dan diskon pajak). Itu berlaku sampai 30 Agustus 2024,” ucap Reza, Jumat (2/8). (jun)
