Site icon Berita Kota Makassar

Amankan Dua Tersangka dan 249 Gram Sabu Disita

BELOPA, BKM — Jajaran Polres Luwu berhasil mengungkap penyalagunaan narkoba di wilayahnya. Dua orang tersangka MI (28) dan AM (45) ditangkap dan polisi menyita dan 249 gram sabu dan 504 butir obat-obatan jenis Tryhexyphenidil (THD) serta 80 butir obat-obatan jenis Tramadol di dua tempat berbeda pada Senin (1/8) lalu.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang dan Ps Kasubsi Pid Humas Aipda Amrullah saat press conference di Mapolres, Senin (8/8) menjelaskan terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan oleh Satuan Reserse Narkoba.

Dalam pengungkapan kali ini, dua orang tersangka diamankan di dua tempat berbeda di Kabupaten Luwu. Di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur, polisi mengamankan MI dan ditangannya disita 504 butir obat-obatan jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 80 butir obat-obatan jenis Tramadol. Sedangkan dari tersangka AM Desa Tanjung Kecamatan Bupon, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 249 gram.
“Tersangka AM akan mengedarkan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seseorang yang diduga seorang narapidana di Lapas Parepare. Dia mengakui terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit utang,” ujar AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat pidana sesuai ketentuan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda berupa uang paling banyak Rp 800 juta atau paling sedikit Rp 8 juta.
Sedangkan tersangka MI atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan dijerat pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 436 ayat (1) Jo pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (rls)

Exit mobile version