MAKASSAR, BKM — Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus. Untuk jadwal pastinya masih tergantung pada penyelesaian tahap verifikasi dan validasi (verval) formasi.
Khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, usulan jumlah formasi untuk CPNS dan PPPK tercatat 12.419 PPPK dan enam CPNS. “Jumlah usulan PPPK 2024 sebanyak 12.419 dan CPNS enam orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele, pekan lalu.
Khusus PPPK, kata dia, terbagi atas tenaga kesehatan, tenaga pengajar dan tenaga teknis, dengan jumlah yang berbeda. “PPPK tenaga guru 5.210, tenaga kesehatan 98, tenaga teknis 7.111,” urainya.
Terkait para honorer yang ada di Pemprov Sulsel, menurut perempuan yang akrab disapa Ani itu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemenpan-RB untuk dialihkan ke PPPK. “Penataan non ASN sejumlah 9.052 orang. Khusus non ASN ini kami mohon arahan dan petunjuk Bapak Menteri terkait dengan penataannya untuk dialihkan ke PPPK,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan rekrutmen CPNS dan PPPK tetap dilakukan tahun ini. Adapun persiapannya sudah dilakukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya kecurangan.
“Persiapannya sudah matang. Tahun ini kita bertekad dengan membuat face recognition yang dobel, baik yang depan ketika pendaftaran maupun yang di depan komputer, sehingga tidak terjadi lagi seperti kasus kemarin ada joki yang masih bisa masuk,” jelasnya.
Azwar Anas menanggapi tenaga honorer bisa naik menjadi PPPK dengan beberapa persyaratan. Ia menjelaskan, pihaknya telah memutuskan membagi PPPK dalam dua kelompok, yakni penuh waktu dan paruh waktu.
Jadi tenang honorer bisa dinaikan menjadi PPPK dengan status paruh waktu. Hal ini hanya berlaku pada daerah yang kekuatan anggarannya masih terbatas.
“Jadi terkait dengan status kepegawaian kita PNS dan PPPK. Kemarin sudah diputuskan bagi PPPK, nanti ada dua status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” sebutnya.
“Artinya, bagi daerah yang anggarannya belum siap, honorer yang sekarang bisa naik ke PPPK yaitu PPPK paruh waktu. Tapi bagi daerah yang sudah punya anggaran yang cukup, mereka bisa seleksi untuk dinaikkan penuh waktu,” pungkasnya. (jun)
