MAKASSAR, BKM — Mundurnya Airlangga Hartarto dari jabatan sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), memantik pertanyaan besar. Apakah rekomendasi bagi bakal calon yang akan berkontestasi di pilkada dan telah ditandatanganinya akan dianulir oleh penggantinya atau tetap berlaku?
Airlangga menyatakan mundur pada Minggu (11/8). Menko Perekonomian ini menyampaikan langsung pengunduran dirinya dihadapan pengurus harian DPP Partai Golkar. Ia menyampaikan, salah satu pertimbangannya yaitu dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan.
“Saya Airlangga Hartarto, setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat, maka dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim serta atas petunjuk Tuhan Yang Maha Besar maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Golkar,” kata Airlangga dalam video yang beredar.
Waketum Golkar Dito Ariotedjo membenarkan video pernyataan Airlangga tersebut.
Airlangga menejlaskan, proses pengunduran dirinya akan dilakukan dengan menjunjung muruah partai. Dia mendorong partai politik terus menjadi pilar demokrasi.
“Semua proses ini akan dilakukan dengan damai, tertib dan dengan menjunjung tinggi muruah Partai Golkar. Demokrasi harus kita kawal dan kita kembangkan terus-menerus. Partai politik adalah pilar demokrasi kita. Indonesia adalah negeri besar. Kita harus memastikan bahwa demokrasi kita terus berjalan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ujarnya.
Menurutnya, Golkar telah melakukan transformasi sebagai parpol. Dia pun mengungkit kemenangan Golkar sebagai salah satu pengusung presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di pilpres 14 Februari lalu.
“Dengan keringat bersama serta dengan tekad bersama, Partai Golkar berhasil melakukan transformasi menjadikan dirinya sebagai kebanggaan seluruh kader kita,” katanya.
Setelah Airlangga mundur, maka nama Wakil Ketua Umum DPP Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita berpeluang ditunjuk sebagai Plt Ketua umum.
“Sore ini (kemarin) rapat pleno DPP penetapan jadwal Munaslub 25 Agustus. Semoga tidak berubah,” ujar Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel Lakama Wiyaka, Minggu (11/8).
Lantas, bagaimana rekomendasi DPP Golkar form B1.KWK yang sudah ditandatangani Airlangga bersama sekjen, apakah tetap berlaku? Termasuk untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di pilgub, serta sejumlah pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota bersama pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Sulsel.
Lakama Wiyaka mengemukakan bila produk yang sudah terbit sebelum Airlangga mundur tetap berlaku.
Pendapat berbeda disampaikan pengamat politik dari Unhas Dr Andi Haris. “Saya kira ini sangat bergantung pada komitmen Partai Golkar. Artinya, kalau tidak ada perubahan kepemimpinan di tingkat DPP Partai Golkar maka rekomendasi partai tetap berlanjut. Namun jika kemudian terjadi perubahan kepengurusan di internal partai, maka tentu berpotensi akan mengalami perubahan,” ujar Dr Andi Haris, Minggu kemarin.
Tapi sekali lagi, menurut Andi Haris, semua bergantung pada komitmen partai. Maksudnya, sekalipun terjadi pergantian kepemimpin partai tapi mereka tetap solid dengan rekomendasi yang ada maka ini tidak mengubah konstelasi politik partai. “Jadi sangat tergantung pada soliditas partai,” ucapnya.
Akademisi Unhas Dr Ali Armunanto berbeda dengan Andi Haris. “Saya kira tidak. Karena kalau dianulir justru akan menimbulkan dinamika yang lebih besar dan akan berimbas pada stabilitas internal Golkar serta relasinya dengan aktor dan kelompok politik lain,” jelas Ali Armunanto.
Demikian pula yang disampaikan Direktur Eksekutif PT Nurani Strategis Dr Nurmal Idrus. “Kondisi ini tergantung dinamika dalam internal Partai Golkar. Sebab menurut saya, meski Airlangga diganti sebagai ketua umum, bukan berarti rekomendasi yang ditekennya batal dengan sendirinya. Kalau tidak ada rekomendasi pengganti maka pengesahan Airlangga itu dianggap sah karena diteken saat Airlangga masih sah sebagai ketua umum. Jadi semua tergantung situasi internal, apakah pengurus baru nanti ingin mengganti rekomendasi yang diteken Airlangga itu atau tidak,” jelas Nurmal yang pernah menjadi ketua KPU Makassar.
Guru besar UIN Alauddin Makassar Prof Dr Firdaus Muhammad, mengakui bahwa mundurnya Airlangga bakal pengaruhi dinamika pilkada di sejumlah wilayah, termasuk sulsel. “Sejumlah ketua dan kader Golkar membangun komunikasi dengan Airlangga. Tapi posisi Agus Gumiwang bisa buka peluang kader Golkar maju di daerah. Kader Golkar Sulsel bisa saja diusung di pilgub,” terang Firdaus. (rif)
