BARRU, BKM — Bupati Barru Suardi Saleh menghadiri rapat paripurna DPRD Barru dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025.
Rapat Paripurna merupakan hasil dari finalisasi pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barru bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD di lingkungan Pemerintah Kab Barru ini dibuka oleh Ketua DPRD Barru Lukman, T didampingi Wakil Ketua, H Kamil Ruddin, Majid dihadiri anggota DPRD Barru di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru, Jumat (9/8).
Suardi mengatakan, dalam forum rapat paripurna ini, saya atas nama Pemkab Barru mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Barru atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyamakan persepsi tentang KUA dan
PPAS APBD tahun anggaran 2025.
“Kami mengapresiasi kerja keras anggota Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dalam mencermati dan membahas rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 sehingga dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang diteken Bupati dan pimpinan DPRD,” ujar Suardi.
Dikatakan, KUA dan PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang dalam penyusunannya telah mengalami penyesuaian agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan kabupaten, provinsi dan pusat, keterpaduan antara kepentingan publik dan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dijelaskan Suardi serangkaian pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD dan TPAD, yakni melakukan akselerasi program dan kegiatan dimana pihak Eksekutif dan Legislatif mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan pembahasan KUA PPAS APBD 2025 berlangsung dengan baik. Diantaranya melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang memiliki kaitan dengan proses penyusunan KUA dan PPA untuk mematangkan program dan kegiatan pada masing masing kewenangan.
“Persetujuan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama ini merupakan perwujudan rasa tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barru terhadap keberlangsungan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten barru , dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Barru yang dicita-citakan,” terangnya.
Usai penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2025, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Tk. I terkait Penyerahan, Pemandangan Umum Fraksi dan Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD). (udi/C)
