MAMUJU, BKM — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Subar bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) telah mengadakan rapat penting terkait penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai pencegahan risiko hukum dalam proses penyusunan dan pengelolaan anggaran.
Rapat ini berlangsung di kantor DPRD Provinsi Sulbar, Selada (13/8), dan dihadiri sejumlah pejabat terkait. Di antaranya Setwan DPRD Sulbar, H Muh Hamzih didampingi Kabag Pengawasan dan Penganggaran, Irma Trisnawati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulbar, Kumedi, jaksa penyidik Kejati Sulbar, Muh Hijaz, Plt Karo Hukum, Nuryan, dan perwakilan dari Biro Pemerintahan Provinsi Sulbar.
Rapat ini bertujuan memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejaksaan dalam hal pengawasan dan pencegahan potensi risiko hukum yang mungkin terjadi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Sulbar.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam penggunaan anggaran publik.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulbar Kumedi didampingi Jaksa penyidik Kejati Sulbar, Muh Hijaz, menyampaikan, hari ini baru membahas rancangan MoU terkait pencegahan atau mitigasi risiko hukum dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran dengan Sekretariat DPRD Sulbar. Termasuk pengelolaan asset. Sehingga asset yang ada tidak dikuasai pihak lain.
”Nanti akan dilanjutkan ke pertemuan berikutnya. Mungkin sudah ada Tim teknis untuk merancang item-item yang menjadi poin kerjasama terkait persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara, kami tidak masuk pada program apa dan anggarannya. Kami hanya akan memberikan pertimbangan hukum terhadap proses penyusunan dan tata kelola penganggaran agar tidak beresiko secara hukum,” pungkas Kumedi
Di tempat yang sama, H Muh Hamzih, mengapresiasi rencana kerja sama ini, terkait pendampingan untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam pengelolaan anggaran.
”Untuk mencegah terjadinya masalah dan menimbulkan risiko hukum, maka kita butuh saran dan pertimbangan dari pihak kejati agar anggaran yang ada terkelolah dengan baik, berjalan sesuai regulasi yang ada, dan nantinya kami akan segera menindak lanjuti penandatanganan MoU-nya bila rancangannya sudah selesai disusun para tim,” tutup Hamzih. (zul)
Setwan DPRD Provinsi Sulbar Bersama Kejati Melaksanakan Pertemuan Guna Membahas Penyusunan MoU Pencegahan Risiko Hukum Dalam Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran
×

