SIDRAP, BKM — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran dua bal sabu dengan berat total 62,9007 gram dan meringkus dua orang wanita Rtn (38) dan N (39) sebagai tersangka. Ditempat terpisah, polisi juga mengamankan seorang pria R dengan barang bukti 100 butir ekstasi berlogo Rolex.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong dalam konferensi pers di Mako Polres Sidrap, Kamis (15/8) menegaskan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
”Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Sidrap. Ini hasil dari kerjasama yang berharga,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu M Patria Pratama.
Menurut Kapolres pada malam 7 Agustus 2024, timnya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di RM Gubuk Bambu, Jalan Poros Tanru Tedong, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap dua orang beserta barang bukti sabu-sabu. Keduanya merupakan bagian dari jaringan narkoba yang telah beroperasi lama di Sidrap.
Selain dua orang wanita, pada 10 Agustus 2024 polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran ekstasi. Seorang pria R yang bekerja sebagai petani, ditangkap di Kecamatan Kulo dengan satu sachet berisi 100 butir ekstasi.
Dua kasus ini dikenakan pasal 114 ayat (2) dan subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-.
Kapolres Sidrap berharap penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di daerah tersebut. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkotika. Dengan terungkapnya jaringan narkoba ini, diharapkan Sidrap dapat lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya. (ady/C)
