BULUKUMBA, BKM — Pelarangan peliputan warnai pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Periode 2024-2029, pada Senin (19/8). Pelarangan ini, menuai berbagi kecaman sekaligus pukulan bagi insan pers Bulukumba.
Wartawan dilarang masuk ke ruang rapat paripurna DPRD Bulukumba lokasi pelantikan tanpa alasan yang jelas meski telah dibekali ID Card Pers oleh panitia. Larangan ini dinilai telah mencederai kebebasan pers dan proses demokrasi. Atas insiden tersebut, panitia pelantikan DPRD Bulukumba akhirnya meminta maaf kepada wartawan. Permintaan maaf panitia disaksikan langsung pimpinan sementara dan beberapa anggota DPRD Bulukumba.
“Panitia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya jika terjadi kesalahan di pihak kami. Tidak ada unsur kesengajaan melakukan itu,” ungkap ketua panitia Muh. Rifai saat konferensi pers di ruang rapat ketua DPRD Bulukumba, Rabu (21/8).
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Bulukumba ini mengaku sejatinya media punya peran penting. Sebab dengan media, masyarakat akan mengakses informasi khususnya yang ada di DPRD Bulukumba.
“Bulukumba tak akan besar tanpa adanya dukungan dari media. Dengan media kita bisa mengetahui berbagai informasi yang terjadi,” ujar Rifai.
Konferensi pers permohonan maaf panitia, juga dihadiri ketua sementara DPRD Bulukumba Supriadi, wakil ketua sementara DPRD Bulukumba Fahidin HDK, serta sejumlah anggota DPRD Bulukumba. Hanya saja, permohonan maaf tak dihadiri oleh Plt Sekretaris DPRD Bulukumba Andi Baso Bintang.
Wakil ketua sementara DPRD Bulukumba Fahidin HDK menyatakan insiden ini terjadi karena miskomunikasi informasi. Sebab baginya, DPRD Bulukumba dan media punya ikatan yang baik.
Ke depan kata legislator lima periode ini menyatakan kemitraan dengan media harus lebih diperkuat sehingga insiden seperti ini tidak tejadi lagi di masa-masa yang akan datang.
“Saya yakin kejadian ini hanya miskomunikasi informasi. Ini langkah awal untuk membangun hubungan yang lebih baik ke depan,” jelas Fahidin.
Sebelumnya pelantikan anggota dewan ini mengundang kekecewaan dari wartawan. Mereka dilarang masuk ke ruang rapat paripurna sebagai lokasi pelantikan anggota dewan. Di momen sakral ini, para wartawan hanya diberi waktu dua menit untuk mengambil gambar, kemudian diarahkan kembali untuk keluar dari lokasi pelantikan.
Salah satu wartawan, Baso Marewa mengutarakan kekecewaannya, terutama kepada Humas DPRD Bulukumba. Ia mengatakan tertutupnya prosesi pelantikan ini, mencederai nilai-nilai demokrasi.
Seharusnya, kata Baso Marewa, sebagai wakil rakyat, DPRD menunjukkan keterbukaan dalam setiap prosesnya, bukan justru menutup akses informasi bagi media dan publik.
“Tidak dibolehkannya jurnalis ini menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen DPRD Bulukumba terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, terutama mengingat pentingnya transparansi dalam praktik demokrasi,” jelas Baso.
Dijelaskan Sudirman menyayangkan pelarangan liputan di gedung wakil rakyat tersebut. Insiden ini katanya tak seharusnya terjadi, apalagi terjadi di lembaga DPRD.
Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia menegaskan pelarangan ini tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi terhadap wakil rakyat yang telah dipilihnya di Pileg 2024 lalu.
“DPRD ini bermitra dengan wartawan. Sebagai wakil rakyat yang mengawal aspirasi rakyat, idealnya kegiatan pelantikan anggota DPRD Bulukumba massif sampai ke masyarakat,” jelas Sudirman. (rls)

