pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pria Cabul Dijebloskan Kesel

DISEL -- Warga Tapparan dijebloskan ke ruang tahan Polres Tator usai ditangkap di rumahnya gegara mencabuli dua orang anak yang masih dibawa umur, Rabu (21/8).

MAKALE, BKM — Warga Kelurahan Tapparan, Rantetayo, inisial YS (56) diamankan Satuan Resmob Polres Tana Toraja gegara terlibat dalam kasus tindak pidana rudupaksa anak dibawa umur pada Kamis (18/8) lalu.
Korbannya dua orang anak yang masih dibawa umur LP (8) dilakukan berulang kali sejak Oktober 2023 hingga Agustus 2024. Korban lainnya IR (5) kejadiannya pada 14 Agustus 2024. Korban tidak terima perbuatan pelaku dan mengadu ke orang tuanya kemudian melaporkan ke Mapolres Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, Rabu (21/8) membenarkan pelaku telah mencabuli kedua korban yang maish dibawa umur di Tapparan. Usai menerima laporan, Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Tapparan.

Kasat Reskrim Polres Tator, Iptu Slamet Rahardjo menambahkan, pelaku diamankan sejak, Senin (19/8) dan menjalani proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (gus/C)



×


Pria Cabul Dijebloskan Kesel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link