KONTESTASI pilkada diharapkan melahirkan pemimpin yang mampu menjalankan birokrasi secara bersih dari nepotisme. Sebab praktik nepotisme sangat rentan dengan konflik kepentingan.
Nepotisme sendiri merujuk pada tindakan penyelenggara negara yang melanggar hukum dengan memberikan keuntungan kepada keluarga atau orang dekat mereka di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Praktik ini terjadi ketika seseorang dengan jabatan tinggi lebih memilih untuk mempromosikan teman atau saudaranya untuk suatu pekerjaan, bukan karena kemampuan mereka sendiri.
Contoh umum dari praktik nepotisme adalah ketika pimpinan tertinggi dalam pemerintahan daerah memilih orang dekatnya untuk diangkat ke jabatan yang lebih tinggi, meskipun terdapat orang lain yang lebih layak.
Ada beberapa jenis kegiatan nepotisme yang dapat diidentifikasi, yakni jenis nepotisme ikatan kekeluargaan. Jenis ini paling mudah dikenali dan paling sederhana, di mana beberapa pegawai yang bekerja di suatu lembaga atau instansi berasal dari keluarga yang sama. Biasanya, ini dapat dikenali dari nama keluarga atau ciri fisik yang mirip.
Jenis nepotisme yang kedua adalah organizational tribalism. Dilakukan berdasarkan afiliasi dengan organisasi tertentu seperti partai politik atau profesi. Contohnya adalah menempatkan orang dari partai yang sama untuk mengisi posisi penting di pemerintahan.
Praktik nepotisme dapat merugikan kinerja institusi pemerintahan, karena pengangkatan berdasarkan hubungan keluarga atau kesamaan latar belakang atau organisasi, bukan didasarkan pada kemampuan atau kualifikasi. Hal Ini dapat menyebabkan jajaran yang lebih kompeten merasa tidak dihargai, sedangkan orang yang diangkat karena mungkin tidak mampu menjalankan tugas mereka dengan baik lantaran terdapat konflik kepentingan didalamnya.
Nepotisme juga dapat merusak etika kerja dalam pemerintahan, karena mengutamakan hubungan keluarga atau kesamaan latar belakang akademik atau organisasi daripada kemampuan serta kualifikasi. Di sisi lain, nepotisme dapat menyebabkan rusaknya kredibilitas institusi di mata masyarakat, karena dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan korup. Hal ini dapat memengaruhi reputasi dan citra institusi di masyarakat dan mengurangi dukungan dari stakeholder.
Nepotisme saat ini semakin merebak di segala bidang kehidupan, sehingga dapat menghambat potensi anak muda untuk berkembang, melahirkan kompetisi yang tidak sehat dan menciptakan perlakuan tidak adil yang bisa merusak performa kinerja negara dalam jangka panjang. Sebab nepotisme pada hakikatnya adalah mendahulukan dan membukakan peluang bagi keluarga atau kerabat untuk mendapatkan fasilitas dan kedudukan pada posisi yang berkaitan dengan jabatan publik, tanpa mengindahkan peraturan dan etika publik yang berlaku, sehingga menutup peluang bagi orang lain sehingga prilaku semacam ini tidak pantas dipraktekkan dalam birokrasi pemerintahan.
Oleh sebab itu dalam ajang pilkada ini setiap paslon harus menyampaikan komitmennya terhadap terwujudnya birokrasi yang bersih dari praktik menyimpang seperti nepotisme. Praktik nepotisme juga dapat menyebabkan stagnasi politik dan ekonomi, serta mengganggu pemerataan keadilan sosial, dengan dampak jangka panjang berupa erosi integritas institusional.
Dalam konteks sebagai perbuatan niretika atau melanggar etika, perbuatan nepotisme atau memanfaatkan konflik kepentingan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain di atas kepentingan dimana pelaku nepotisme bertugas patut dikenakan sanksi yang menjerakan.
Mengingat, banyak terjadi perbuatan nepotisme namun karena ketiadaan peraturan yang mengatur detil bentuk nepotisme dan sanksi hukumnya, membuat sanksi nepotisme hanya bersifat administratif seperti penurunan pangkat atau jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian. Padahal pemberantasan konflik kepentingan seperti nepotisme yang notabene merugikan korporasi dan negara dan pemberantasan pelanggaran etika seharusnya sama-sama membawa efek jera sehingga tidak ada lagi nepotisme dan pelanggaran etika yang mengarah kepada budaya koruptif. (yus)
