Site icon Berita Kota Makassar

Belasan Kasus Anak Berhadapan Hukum di Makassar Diselesaikan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar telah meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 terkait layanan pendukung untuk penerapan keadilan Restorative.
Perwali tersebut mulai diterapkan dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan anak dan perempuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan sudah ada sekitar 10 kasus, terutama menyangkut persoalan anak yang berhadapan dengan hukum yang sudah mengacu pada Perwali Restorative Justice dalam penyelesaiannya.

“Jadi sejumlah kasus viral di Makassar yang melibatkan anak dan perempuan sudah kita lakukan pendampingan dan kita mengacu pada Restorative Justice dalam penyelesaiannya,” ungkap Achi saat ditemui di kediaman pribadi Wali Kota Makassar, Jalan Amirullah, Rabu (28/8).

Dia mengatakan anak-anak yang berharapan dengan hukum diberi pendampingan bukan hanya saat penyelesaian kasus. Namun mereka juga diintervensi pasca kasus.
“Misalnya bagaimana kita memikirkan keberlanjutan pendidikannya. Beri pendampingan mental, dan persoalan lainnya sampai yang bersangkutan bisa beraktifitas normal seperti sedia kala,” kata Achi.
Perwali Restorative Justice adalah satu-satunya terobosan di Indonesia yang mendukung penerapan keadilan restoratif dalam pemulihan.

Diharapkan penerapan keadilan restoratif di Makassar dapat berjalan dengan efektif, mendukung upaya pemulihan hubungan sosial yang harmonis, dan memenuhi kebutuhan keadilan masyarakat secara menyeluruh. (rhm)

Exit mobile version