MAKALE, BKM — KPU Tana Toraja melakukan kongkow bersama awak media usai menuntaskan tugas
pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja selama tiga hari (27-29/8) lalu.
Ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan didampingi empat komisioner Natalianus Paembe Saruallo Divisi Hukum dan Pengawasan, Intan Parerungan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rahmat Hidayat Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, dan Daniel Ta’dung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menegaskan hanya dua paslon resmi mendaftar di KPU Tana Toraja dihari terakhir, Kamis (29/8).
”Selain paslon Zadrak-Erianto (Zatria) sekira jam 10.00 Wita, juga paslon Viktor-John Diplomasi (Visi) sore hari. Hasil pemeriksaan KPU kedua paslon syarat administrasinya terpenuhi dan dinyatakan lengkap, namun proses selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi,”terang Berthy.
Proses pendaftaran Paslon sesuai keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, kemudian ditindaklanjuti KPU sesuai PKPU 10/2024 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) hasil dari revisi PKPU 8/2024 tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70.
Setelah ditutup pendaftaran paslon dipastikan Pilkada Tana Toraja head to head Zadrak- Erianto (Zatria) diusung partai Gerindra enam kursi, Nasdem enam kursi, PDIP empat kursi serta Gelora, Hanura dan Perindo masing-masing satu kursi dan PKS sedangkan paslon Viktor-John (Visi) diusung partai Golkar tujuh kursi, Demmokrat empat kursi, PKB dan PSI, ”ujar Berthy.
Ditambahkan Rahmat Hidayat, setelah pendaftaran paslon tanggl 30 Agustus mulai dilakukan verifikasi administrasi paslon. Selanjutnya pemeriksaan kesehatan paslon di RS Wahidin Makassar (1-2/9) sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Tana Toraja.
Demikian pula verifikasi adminidtrasi sampai dimulai (4/9) namun jika ditemukan ada kekurangan paslon diberi kesempatan melengkapi. Selanjutnya tanggapan masyarakat tiga hari dari 15-18 September, dan klarifikasi 21 September 2024 jika ada tanggapan.
KPU Tator jelas Rahmat akan menetapkan paslon (22/9), dan 23 September pengundian nomor urut paslon, dekkarasi damai dan masuk masa kampanye 25 September-23 November 2024. Masa tenang tanggal 24-26 Nopember 2024, dan pemilihan, Rabu (27/11).
Ditambahkan Intan Divisi Perencanaan Data dan Informasi sebelumnya termuat di media online jika temuan Bawaslu Tana Toraja kurang lebih 801 pemilih potensi hilang hak pilihnya.
”Namun setelah KPU menelusuri temuan Bawaslu tidak didasari data dan bukti pendukung. Meski demikian selama masa pemutahiran data pemilih sementara jika Bawaslu membuktikan temuannya masih ada kesempatan melakukan perivaikasi dan pencocokan sebelum penetapan DPT, ”singkat Intan. (gus/C)

