DI bulan Agustus kemarin mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah bergabung untuk melakukan aksi demonstrasi lantaran Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk mengesahkan RUU Pilkada secara mendadak.
Keputusan yang sangat kilat itu pun menimbulkan kecaman publik dari berbagai elemen masyarakat.
Aksi demonstrasi tersebut terjadi setelah para pengguna media sosial bersama-sama menaikkan tagar “Kawal Putusan MK” dan “Peringatan Darurat” disertai dengan foto gambar Garuda Pancasila yang berlatar biru, dan kemudian viral.
Akar gerakan massa ini berawal dari dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/08/2024).
Hakim memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punyak kursi di DPRD,. Hal tercantum dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Kemudian MK juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, dan memutuskan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Namun mirisnya, Baleg DPR RI menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada, dengan dua poin revisi yang tidak merujuk pada putusan MK.
Pertama, yaitu terkait kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.
Kemudian mengenai batas usia minimal calon dan wakil gubernur.
Baleg memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Aksi demonstrasi ini menghadirkan tekanan yang signifikan kepada DPR dan pemerintah untuk meninjau kembali revisi UU Pilkada. Dengan besarnya skala aksi dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat menunjukkan kuatnya penolakan terhadap kebijakan yang dianggap mengabaikan putusan MK.
Hal ini diharapkan dapat mendorong para pembuat kebijakan untuk lebih mempertimbangkan aspirasi publik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam proses legislasi.
Aksi ini juga berhasil meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu konstitusional dan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi, serta menumbuhkan semangat solidaritas yang kuat dari berbagai kelompok masyarakat.
Untuk itu saya berharap agar kiranya para pemangku kekuasaan untuk tetap berpedoman sesuai dengan undang-undang yang ada dan tidak menyampingkan kepentingan masyarakat. Sebab sesuai UUD negara wajib memberikan kehidupan yang layak kepada masyarakatnya. (jar)
Unismuh Makassar
