MALILI, BKM — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Setdakab Lutim) menggelar kegiatan inventarisasi permasalahan hukum di wilayah Kecamatan Tomoni Timur di Aula Kantor Camat Tomoni Timur, Rabu (4/9).
Inventarisasi dihadiri Andi Jaka Hendra, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda Setdakab Lutim, didampingi Kepala Seksi Trantib Kantor Camat Tomoni Timur, Isdamayanti Basri. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Tomoni Timur.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyuluhan hukum di kabupaten/kota dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan pelaksanaan yang dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan di daerah.
Dijelaskan Andi Jaka Hendra bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan menginventarisir dan menelaah berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat desa. “Peta Permasalahan Hukum ini akan menjadi alat bantu dan pijakan dasar untuk merencanakan penyuluhan hukum ke depan,” ujar Jaka.
Pada kesempatan itu para Kades diminta memberikan data permasalahan hukum yang terjadi di wilayah masing-masing sejak Januari 2023 hingga saat ini. Data ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa.
Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi Kecamatan Tomoni Timur adalah gangguan ketentraman dan ketertiban. “Ke depan, stakeholder yang akan dihadirkan oleh Bagian Hukum adalah Satpol PP dan Kepolisian,” terang Isdamayanti Basri.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam merumuskan langkah-langkah penyuluhan hukum yang lebih tepat sasaran, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat di wilayah Kecamatan Tomoni Timur. (rls)
