MAKASSAR, BKM — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1.184 gram, Sabtu (7/9). Sabu tersebut berasal dari lima orang tersangka di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, saat merilis kasus ini di aula Mappaoddang, Polrestabes Makasaar, Selasa (10/9), mengemukakan, pengungkapan kelima tersangka yang merupakan pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Makassar, dari hasil penyelidikan di lapangan, diamankan tersangka di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Selain tersangkanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar seberat 1.184 gram di Wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Adapun kelima tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial AS, IR, SR, BD, dan RD, sudah lama mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Kelima tersangka yang diamankan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Narkotika. (jul)
