Site icon Berita Kota Makassar

PPPK Boleh Gunakan Seragam PNS

MAKASSAR, BKM — Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pasalnya, mereka sudah bisa menggenakan seragam kerja yang disamakan dengan seragam pegawai negeri sipil (PNS).

“Sebelumnya kan seragam ASN untuk PPPK dan PNS berbeda kini disamakan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum saat diwawancarai BKM akhir pekan lalu.

Menurut mantan Kadis Pertanahan Kota Makassar ini, dalam Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.

Pakaian dinas harian dibagi menjadi tiga. Yakni pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. “Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK,” kata Akhmad Namsum.
Sementara dalam aturan lama, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian ‘kebanggaan’ PNS yang berwarna khaki. Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih, dan pakaian batik/tenun/lurik.

Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat.
Selain seragam kerja, SK PPPK juga ditinjau ulang.Sebelumnya, setiap tahunnya SK diperpanjang sesuai penilaian kinerja masing-masing.Namun aturan tersebut diperbarui. SK PPPK akan berlaku hingga masa pensiun. Kecuali jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat yang menyebabkan harus dipecat dari PPPK.

PPPK sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dimana masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.
Namun, dengan lahirnya Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, seorang ASN yang berstatus PPPK bisa dikontrak hingga Batas Usia Pensiun (BUP).

Sementara itu, salah seorang pegawai PPPK, Prawira mengaku senang dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait masa pensiun dan seragam kerja.Sebab menurutnya, kebijakan itu memberikan ruang yang cukup besar bagi PPPK untuk berkarir karena masa pensiunnya juga telah diatur tidak lagi setiap tahun SK diperpanjang.Termasuk pakaian sudah lebih leluasa karena telah disamakan dengan seragam PNS.(rhm)

Exit mobile version