PINRANG, BKM — Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Kampung Malimpung, Kecamatan Patampanua, Pinrang, Minggu (15/9) sekitar pukul 06:00 Wita.
Dua pelaku yakni IR (34) warga Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang dan RS (35) warga Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto Pinrang.
Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Fitri Matikka mengatakan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengeledahan, tim mendapatkan barang bukti 10 sachet bening berukuran sedang, tiga kantong plastik, satu unit mobil Grand Max dan satu unit handphone.
“Saat penggeledahan kita temukan kurang lebih 523 gram didalam sachet bening yang ditemukan ditempat duduk penumpang mobil pick up,” ujar AKP Fitri.
Saat dilakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan asal perolehan paket sabu tersebut disemak-semak pinggir jalan Kampung Malimpung-Kulo Kecamatan Patampanua yang akan dibawa ke Kabupaten Pinrang.
“IR dan RS dibawa ke Polres Pinrang untuk pendalaman kasus pengendali peredaran shabu tersebut sementara didalami oleh personel,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dikenakan pasal dengan ancaman Pasal 112 Ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar. (ady/C)

