BELOPA, BKM — Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bergerak cepat mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Minggu (15/9).
Kedua orang pelaku yang diamankan yakni S (32) dan A (35) yang juga merupakan warga Desa Tampa, keduanya diringkus setelah melakukan penganiayaan dengan memarangi korban yang bernama Agung akibat selisih paham.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menjelaskan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat bahwa telah terjadi aksi pemarangan oleh kedua pelaku, Tim Resmob langsung bergerak cepat mencari kedua pelaku yang diduga telah mencoba bersembunyi dikediaman keluarganya di Desa Tampa.
”Kedua pelaku berhasil kami ringkus dikediaman keluarganya di Tampa, setelah mencoba untuk bersembunyi setelah melakukan aksinya. Untuk kedua pelaku telah kami amankan di Polsek Ponrang bersama dengan barang buktinya guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Jody.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sebilah parang. Kejadian bermula saat korban Agung yang datang ke rumah mertuanya di Desa Tampa bertemu dengan pelaku A dan terjadi selisih paham. Pelaku yang dendam dan tidak menerima selisih paham tersebut bergegas pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah parang serta mengajak pelaku S yang merupakan sepupunya untuk bertemu kembali dengan korban.
”Setibanya di depan rumah mertua korban, tanpa berbicara banyak pelaku S langsung mencabut parang yang dibawah oleh pelaku A dari sarungnya, dan bertanya kepada korban. Kenapako begitu, Korban yang hanya diam saja langsung menerima hantaman sebilah parang di bahu kirinya yang dilakukan oleh pelaku S yang mengakibatkan luka terbuka pada bahu kirinya,” tandas AKP Jody. (rls)
