Site icon Berita Kota Makassar

PPI Dorong Kesetaraan Regulasi Penyiaran

MAKASSAR, BKM–Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah menjelaskan salah satu langkah untuk menghadapi kontestasi Pilkada serentak maka semua pihak harus mengikuti regulasi seperti undang-undang penyiaran, undang-undang 32 tahun 2002 dan turunannya P3SPS dan PKPI.

Untuk itu, Ubaidillah menjelaskan kesetaraan regulasi penyiaran menjadi sebuah kebutuhan dalam rangka melindungi masyarakat atas konten negatif yang hadir lewat penyiaran yang berbasiskan internet. Apalagi jika melihat meningkatnya konsumsi masyarakat atas media berbasiskan internet.
Hal itu disampaikan Ubaidillah ketika menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) untuk mendorong kesetaraan regulasi penyiaran berbasis internet dan konvensional di Warkop Phoenam, Makassar, Sabtu (21/8).

“FGD ini soal keadilan atau kesetaraan perlakuan bagi penyiaran konvensional dan internet. Kita tahu bahwa hari ini lembaga penyiaran baik yang induk, jaringan, anak jaringan lokal, komunitas semuanya ini kan diawasi oleh KPI maupun KPID. Mereka dengan segala aturan melalui undang-undang penyiaran, undang-undang 32 tahun 2002 dan turunannya P3SPS dan PKPI,
bahkan terkait kepemiluan regulasinya. Dan ketika ada regulasi baru pun kita sampaikan ke lembaga penyiaran di mana pun,” terangnya.

Ubaidillah memastikan jika ada kebijakan baru dari pusat akan disampaikan ke daerah agar KPID menyampaikan ke lembaga penyiaran. Di sisi lain saat ini ada platfron media baru yang menjadi media alternatif yang pola siarannya seperti media penyiaran.
Tetapi secara regulasi tidak ada lembaga yang mengawasi ketika mereka ada kesalahan atau tayangan konten yang tidak sesuai dengan aturan, tapi KPI tidak bisa melakukan sanksi karena kewenangan hanya di TV dan radio.

“Sedangkan platforn media baru belum bisa kami jangkau. Sekali lagi bahwa negara harus hadir karena tidak hanya terkait tayangan tapi terkait ekonomi juga. Ketika platforn media baru ini diatur di banyak negara juga sudah bisa dilakukan. Kenapa di Indonesia ini tidak dilakukan. Meskipun nanti pengawasannya tidak di KPI pun kami tidak masalah,” ujarnya.

“Tapi negara harus hadir karena ini soal keadilan yang di sini diawasi diatur, maka yang satu lagi juga harus diatur dan diawasi. Dan ketika ada kesalahan mereka harus diberikan sanksi sesuai regulasinya nanti. Apakah itu nanti dievisi, intinya aturan harus hadir,” terang Ubaidillah lagi.
Selain Ubaidillah, juga hadir Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Adpaun yang menjadi narasumber yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang pernah menjabat Ketua KPI Pusat periode 2013-2016, Prof. Dr. Judhariksawan.
Pemerhati media yang juga mantan Ketua KPID Rusdin Tompo, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMKOP Makassar Bachtiar, Aktivis Masyarakat Anti Fitnah dan Anti Hoax Indonesia (MAFINDO) Fachruddin, dan juga Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Hasanuddin Alem Pebri Sonni.
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas Prof. Dr. Judhariksawan mengatakan, soal regulasi atas situasi adanya disparitas antara media yang konvensional dan bidang industri dengan media yang berbasis internet.

“Memang saya kira hukum itu harus bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Sehingga politik hukum Kita harusnya juga bisa segera melakukan akselerasi untuk menjangkau persoalan-persoalan terkini dan kekinian,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Prof Judha–sapaan akrabnya, kebutuhan regulasi itu menjadi sesuatu yang keniscayaan. “Kalau misalnya hari ini kita memiliki pola politik bahwa urusan publik itu diawasi oleh publik dan kemudian ada perlindungan hak asasi manusia, misalnya dalam konteks kontennya maka menjadi pilihan juga. Apakah terus kemudian regulasi kita yang yang akan datang atau yang harus dipikirkan adalah regulasi yang menempatkan lembaga pengawas yang semua berbasis pada publik,” katanya.

Rusdin Tompo, menjelaskan, pembicaraan mengenai Revisi Undang-Undang Penyiaran sudah dimulai sejak tahun 2008. Sebenarnya UU yang ada sekarang pun sudah cukup antisipatif terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran. “Artinya, suasana kebatinan saat itu sudah sangat futuristik,” ujar Rusdin.
Terkait ketiadaan regulasi, Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Hasanuddin Alem Pebri Sonni menilai, butuh kemauan politik dari pemerintah untuk membuat pengaturan.
Menurutnya, dampak informasi yang tersebar dengan salah, tidak dapat diantisipasi oleh negara karena bentuknya yang abstrak.

“Juga dianggap bukan hal yang fundamental dan tidak berpengaruh pada kepentingan penguasa untuk diperhatikan. Makanya tidak jadi prioritas utama pemerintah,” ujarnya.
Karenanya Sonni mengharapkan KPI ikut memberi masukan dalam penyusunan regulasi ke depan. Ruang penyiaran ini, ujar Sonni, sesungguhnya bukan hanya televisi dan radio tapi juga ruang yang diakses oleh banyak orang. Merujuk aturan di Inggris, jika kanal Youtube bersiaran sehari lebih dari tujuh jam, maka harus tunduk pada aturan yang ditetapkan bagi lembaga penyiaran. (rif)

Exit mobile version