Site icon Berita Kota Makassar

Dorong Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual

MAKASSAR, BKM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memberikan dukungan penuh kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Pada Senin (24/9), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar menerima audiensi Kepala UPTD PPA Muslimin Hasbullah bersama rombongan di kantor Kejari Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyambut baik kerjasama ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang optimal sesuai dengan Undang-undang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. Isu utama yang dibahas mencakup koordinasi dalam penanganan perkara pidana anak, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang semakin meningkat.

Muslimin Hasbullah juga mengapresiasi kinerja Kejari Makassar dalam kolaborasi penegakan hukum untuk kasus anak dan perempuan.
Selain itu, mereka membahas upaya pemberian restitusi bagi korban kekerasan seksual.

Nauli menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban dan mendorong restitusi dari pelaku.
Nauli juga menekankan bahwa setiap kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual, harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan di masa depan. “Anak akan menanggung beban psikologis sepanjang hidupnya jika tidak ada intervensi bersama dalam kasus-kasus kekerasan seksual,” tegasnya.

Pertemuan ini menunjukkan sinergi antara Kejari Makassar dan UPTD PPA dalam upaya melindungi hak-hak anak dan perempuan di Kota Makassar. (rhm)

Exit mobile version