BELOPA, BKM — Tim Satresnarkoba Polres Luwu berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu N (25) warga Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu di sebuah rumah Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Sabtu (21/9).
Operasi penangkapan terhadap N setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Suli kerap dijadikan sebagai tempa transaksi narkoba. Petugas Satresnarkoba langsung bergerak cepat usai menerima laporan dengan melakukan serangkain penyelidikan untuk meringkus pelaku.
Saat diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak satu sachet bungkus sedang sabu dengan berat total sebesar 50 gram didalam kamar rumah yang ditempati pelaku bersembunyi.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto didampingi Waka Polres Luwu Kompol Misbahuddin kepada awak media menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, diketahui bahwa sebagian dari barang bukti yang ditemukan sebagian sudah terjual di wilayah Luwu. Sebanyak tiga sachet berat 150 gram dibawa tersangka dari Tawau Malaysia ikut disita.
Dijelaskan Abdianto pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Tawau Negara Malaysia dengan menyelundupkan melalui jalur laut dan darat. Sabu yang dibawa pelaku disembunyikan melalui lubang dubur sehingga sulit terdeteksi petugas yang berada di pelabuhan maupun pada saat berkendara kendaraan umum.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, sabu tersebut dibawah dari Malaysia. Pelaku menyembunyikan sabunya melalui lubang duburnya saat membawanya ke Indonesia,” jelasnya.
Tiba di Pelabuhan Parepare pelaku melanjutkan perjalanannya ke Luwu menggunakan kendaraan umum. Pelaku kemudian masuk kedalam toilet di salah satu rumah makan untuk buang air besar dengan maksud untuk mengeluarkan sabu yang sebelumnya disembuyikan di lubang duburnya hingga kemudian berhasil ditangkap polisi.
Tersangka N dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Dengan diamankannya N, jelas Iptu Abdianto generasi muda dapat diselamatkan dari dampak eredaran gelap narkotika tersebut yakni sejumlah 500 orang dan mengharapkan peran dari masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan tentang peredaran narkotika disekitarnya. (rls)

