Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Harus Cuti

BULUKUMBA, BKM — Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 remi dimulai 25 September 2024. Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba diingatkan mengantongi izin dan menjalani cuti jika terlibat dalam kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bulukumba tahun 2024. Pengajuan izin cuti harus disetujui pimpinan DPRD, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan ketentuan mengenai kewajiban anggota DPRD untuk cuti saat berkampanye telah diatur dalam pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

”UU Pilkada mengatur pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Anggota DRPD adalah pejabat daerah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 148 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” ujar Bakri, Rabu (25/9).

Hal ini dipertegas melalui PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pasal 53. Bakri menambahkan jika merujuk ke PKPU Kampanye, sebagaimana dijelaskan di pasal 53 ayat 1 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
”Anggota DPRD itukan pejabat daerah, ini penting diingatkan agar pelaksanaan Kampanye bisa berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutup Bakri. (rls)

Exit mobile version