PINRANG, BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang istri aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.
Selama istri ASN tersebut, juga tidak termasuk pihak-pihak yang dilarang seperti anggota ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Kades, Lurah, dan seluruh perangkatnya.
“Mengenai pasangan ASN, istri yang bukan ASN pada dasarnya tidak terikat dengan aturan netralitas ASN, berarti dia adalah warga sipil. Hanya hati-hati saja, jangan sampai suaminya yang ASN tersebut terlibat atau dilibatkan. Istri dari seorang ASN tidak terikat dengan aturan netralitas ASN.”jelas Andi Fitriani Bakri, Rabu (25/9).
Seperti diketahui, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial AR, istri seorang ASN daerah ini, ramai di pemberitaan media online.
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa istri ASN ini secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu Paslon bupati dan wakil bupati Pinrang. Sang ASN itu bekerja sebagai sekretaris di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Pinrang. (lim/rif)
