Site icon Berita Kota Makassar

PBB Capai Rp200 M, Penunggak Pajak Dikenakan Denda

MAKASSAR, BKM — Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berakhir hari ini, Senin (30/9).
Selanjutnya, setelah lewat batas jatuh tempo, akan dikenakan denda bagi para pembayar PBB.

Sehari sebelum batas jatuh tempo, yakni Minggu (29/9), realisasi pembayaran PBB berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, mencapai Rp200 miliar. Sementara target PAD dari PBB tahun ini ditetapkan sebesar Rp265 miliar. Artinya, masih ada Rp64 miliar yang mesti dikejar di sisa waktu selama enam bulan.
Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra tetap optimistis jika target yang ditetapkan bisa tercapai hingga akhir tahun ini.

“Dari target PBB diangka Rp265 miliar sampai akhir tahun ini, insyallah sampai 30 september ini sudah bisa kami amsumsikan Rp200 miliar. Sisanya yang angka Rp56 M itu bulan 10-12 insyallah kami optimis semoga target PBB dapat terwujud diangka 100 persen,” ucap Firman Pagarra, Minggu (29/9).

Berberapa langkah yang telah dilakukan Bapenda untuk menggenjot dan mengajak masyarakat agar segera melunasi pajak bangunannya.
Misalnya membuat stand khusus pembayaran PBB di beberapa pusat perbelanjaan.

Bapenda juga mempermudah pembayaran pajak masyarakat dengan adanya aplikasi Pakinta.
Selanjutnya, menggunakan tenaga ujung tombak yang ada di kelurahan/kecamatan seperti Ketua RT/RW.
“Kita juga memasang spanduk spanduk dan media media bagaimana masyarakat membayarkan PBBnya dimana saja, kapan saja dan tepat waktu,” tuturnya. (rhm)

Exit mobile version