MAKALE, BKM — Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung membuka sosialisasi netralitas ASN, TNI -Polri di Pilkada tahun 2024 di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tana Toraja, Makale, Senin (30/9). Sosialisasi netralitas ASN, aparat penegak hukum dan TNI diprakarsai Bawaslu Tana Toraja dihadiri para ASN berbagai instansi, Camat, Lurah serta anggota TNI/Polri.
Bawaslu menghadirkan nara sumber selain mantan Ketua Bawaslu RI yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad, Sekkab Tana Toraja dr Rudy Andilolo, Perwira Penghubung Kodim 1414 Tana Toraja Mayor (Inf) Selvinus Buttu’ Tangkelangi, dan Kasi Propam Polres Tana Toraja AKP Aksan Suwardy.
Prof Muhammad juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar membeberkan, dasar hukum, makna dari netralitas ASN serta berbagai faktor penyebab terjadinya pelanggaran.
Menurut Prof. Muhammad terdapat lima tren pelanggaran netralitas ASN kerap terjadi di masa kampanye atau sosialisasi di media sosial, atau kegiatan yang mengarah keberpihakan salah satu padlon atau bakal calon, misalnya swafoto disertai simbol atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, termasuk menghadiri deklarasi atau melakukan pendekatan ke partai politik.
Prof Muhammad menjelaskan Pilkada tahun 2020-2021 sebanyak 2.034 ASN dilaporkan pelanggaran netralitas ASN. Dari 2.034 kasus tersebut, 1.596 atau 78,5 persen ASN terbukti melanggar netralitas dan dijatuhi sanksi. ”Ini bukti penegakan sanksi terhadap ASN terbukti melanggar netralitas ASN telah dilaksanakan, ”ujar Prof Muhammad.
Pasca sosialisasi netral ASN, Pori, dan TNI dilanjutkan deklarasi 4 point netral ASN, selain menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing, juga menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik -praktik intimidasi kepada ASN atau masyarakat.
Demikian pula menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebar ujaran kebencian serta berita bohong (hoax), serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (gus/C)
