Site icon Berita Kota Makassar

PT GMTD Pembayar PBB Terbesar Rp6 Miliar

MAKASSAR, BKM–Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jatuh tempo pada Senin (30/9).
Selanjutnya, bagi penunggak pajak yang belum melunasi PBB hingga batas akhir pembayaran, akan dikenakan denda sebesar 1 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menjelaskan hingga kemarin, realisasi pembayaran PBB mencapai Rp226 miliar.
Sementara target yang ditetapkan Pemkot Makassar tahun ini mencapai Rp265 miliar. Artinya, masih ada sekitar 15 persen yang belum terealisasi.
Namun Firman optimistis di sisa waktu tiga bulan ini, realisasi pendapatan dari pembayaran PBB bisa terealisasi.

“Kita tetap optimistis di sisa waktu tiga bulan, bisa capai target. Bisa sampai 100 persen,” jelas Firman saat ditemui di Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, kemarin.
Lelaki yang saat ini menjabat Pjs Sekretaris Daerah Kota Makassar ini melanjutkan, dari seluruh pembayar pajak, tercatat ada tiga perusahaan dengan pembayaran PBB terbesar.
Diantaranya PT GMTD, Tbk dengan nilai PBB sebesar Rp6 miliar, selanjutnya PT Telkom Rp5,7 miliar, dan PT Makassar Airport Network sebesar Rp5,5 miliar.
Berberapa langkah yang telah dilakukan Bapenda untuk menggenjot dan mengajak masyarakat agar segera melunasi pajak bangunannya.

Misalnya membuat stand khusus pembayaran PBB di beberapa pusat perbelanjaan. Bapenda juga mempermudah pembayaran pajak masyarakat dengan adanya aplikasi Pakinta.
Selanjutnya, menggunakan tenaga ujung tombak yang ada di kelurahan/kecamatan seperti Ketua RT/RW.
“Kita juga memasang spanduk spanduk dan media media bagaimana masyarakat membayarkan PBBnya dimana saja, kapan saja dan tepat waktu,” tuturnya. (rhm)

Exit mobile version