Site icon Berita Kota Makassar

Seleksi PPPK Pemkot Dua Tahap

MAKASSAR, BKM — Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dibuka, Selasa (1/10). Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan seleksi PPPK sudah disampaikan pemerintah pusat ke seluruh pemerintah daerah. Ada beberapa poin penting yang diatur dalam seleksi PPPK tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum kepada wartawan, Senin (1/10) menerangkan, seleksi tahun ini akan dibuka dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, hanya dikhususkan bagi pegawai honorer kategori K2 dan yang namanya masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2021 lalu.
“Jadi untuk pendaftaran PPPK yang dimulai 1 Oktober, dikhususkan bagi pegawai honor berstatus K2 dan juga yang namanya masuk dalam database BKN pada pendataan tahun 2021 lalu,” ungkap Akhmad Namsum. Pendaftaran atau seleksi dilaksanakan pada 17 November 2024.

Untuk tahap kedua, akan terbuka bagi pegawai honor dengan masa kerja minimal dua tahun, namun namanya tidak masuk kategori K2 dan tidak tercantum dalam database BKN. “Mereka kesempatan mendaftar nanti tanggal 17 November 2024,” kata mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar itu.
Dengan syarat yang ditetapkan di atas, semua Laskar Pelangi di Pemkot Makassar dengan masa kerja minimal dua tahun berpeluang untuk menjadi PPPK dengan mengikuti seleksi. Mereka akan memperebutkan 2.117 kuota yang diberikan pemerintah pusat untuk Pemerintah Kota Makassar.

Rinciannya untuk tenaga teknis 1.643 formasi, tenaga guru 240, dan sisanya 234 untuk formasi tenaga kesehatan.
Kuota yang diberikan pemerintah pusat untuk Pemkot Makassar lebih sedikit dibanding usulan yang diajukan. “Kita sebelumnya mengajukan 3000 kuota PPPK. Namun yang disetujui hanya 2.117,” tambah Akhmad Namsum.
Dia menambahkan, persaingan para Laskar Pelangi untuk memperebutkan kuota PPPK akan sangat ketat. Pasalnya, jumlah Laskar Pelangi di Pemkot Makassar tercatat sebanyak 11.989 orang yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkot Makassar.
Lebih jauh dikemukakan, sejauh ini posisi PPPK sudah hampir sama dengan PNS. Sebelumnya, SK pengangkatan CPNS kategori PPPK hanya berlangsung satu tahun dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.
Namun pemerintah memperbarui aturan tersebut. SK PPPK akan berlaku hingga masa pensiun. Kecuali jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat yang menyebabkan harus dipecat dari PPPK.
Akhmad Namsum menerangkan masa kontrak PPPK sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di mana masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

Namun, dengan lahirnya Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, seorang ASN yang berstatus PPPK bisa dikontrak hingga Batas Usia Pensiun (BUP).
Bukan hanya itu, kata mantan Kepala Dinas Pertanahan Makassar itu, terkait seragam kerja, juga disamakan dengan PNS. “Sebelumnya kan seragam ASN untuk PPPK dan PNS berbeda,” kata Akhmad Namsum saat diwawancarai BKM akhir pekan lalu.

Dalam Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.
Pakaian dinas harian dibagi menjadi tiga. Yakni pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. “Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK,” kata Akhmad Namsum.
Sementara dalam aturan lama, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian ‘kebanggaan’ PNS yang berwarna khaki. Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih, dan pakaian batik/tenun/lurik.
Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat. (rhm)

Exit mobile version