WAJO, BKM — DPRD Wajo menggelar rapat paripurna penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Wajo periode 2024-2029 di Gedung DPRD Wajo, Rabu (3/10).
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi kepada BKM menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi Pimpinan DPRD. Melalui Pimpinan Parpol setempat mengajukan anggota DPRD/Kota yang akan ditetapkan menjadi anggota DPRD kepada Pimpinan Sementara DPRD.
“Berdasarkan pengajuan tersebut, Pimpinan sementara telah menerima surat dari Pimpinan Parpol perolehan kursi terbanyak di DPRD. Dimana telah mengajukan anggota yang akan ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD Wajo,” ungkap Firmansyah.
Dalam Paripurna ditetapkan tiga nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024. H Firmansyah Perkesi dari Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD Wajo masa jabatan 2024-2029, Andi Merly Iswita dari PAN sebagai Wakil Ketua DPRD Wajo dan H Andi Muh Rasyadi dari PKB sebagai Wakil Ketua DPRD Wajo.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, mengungkapkan bahwa hasil rapat ini akan segera diproses lebih lanjut. “Berita acara hasil rapat sudah selesai dan Sekwan segera bersurat ke Pj Bupati Wajo untuk diproses menjadi SK oleh Gubernur Sulsel,” jelasnya. (lis)
