Site icon Berita Kota Makassar

JPU Pertanyakan Proses Pengadaan BBM

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022 sampai 2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada hari Rabu (2/10).

Agenda persidangan kali ini, pihak JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Masing-masing Dahlia, Mariati, dan Samrizal selaku Tenaga Teknis TPA Balang. Kemudian Harianto, Luqman,dan Rizal selaku driver pengangkutan sampah TPA Balang, serta Jamaluddin yang merupakan PPTK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar.
Pada awal persidangan, pihak JPU menanyakan kepada Dahlia perihal tupoksi dari tenaga teknis TPA Balang. Dahlia menjelaskan, jika Tupoksi dari tenaga teknis bertugas pada ruang lingkup teknis yang mencatat jumlah mobil yang masuk ke TPA.

”Tugas dari tenaga teknis mencatat jumlah mobil yang masuk ke TPA Balang,” ungkapnya.
Kemudian JPU melanjutkan pertanyaan perihal waktu dan jumlah mobil yang masuk dalam satu hari. ”’Apakah saksi mengetahui waktu dan berapa jumlah mobil dalam satu hari,” “tanya JPU .saksi kemudian menyampaikan jika mobil yang masuk ke TPA dengan rentang waktu dari pukul 8 pagi hingga pukul 4 sore,dan jumlah unit mobil berjumlah sekitar 12 unit” umlah mobil ada sekitar 12 unit dan beroperasi pada pukul delapan pagi hingga pukul 4 sore,” jelasnya.

Selanjutnya pihak JPU menayakan tentang proses pengadaan BBM kepada Jamaluddin selaku PPTK Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Takalar.
”Apakah saudara mengetahui tentang proses pengadaan BBM yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan apakah nilainya di atas lima ratus juta rupiah,” tanya JPU.
Dalam penjelasannya, Jamaluddin mengatakan jika dirinya tidak mengetahui secara pasti perihal rincian pengadaan BBM. Namun secara administrasi, terdapat beberapa sistem. Salah satunya adalah model GU atau belanja langsung dan anggaran sekitar Rp500 juta yang bersumber dari APBD.

”Saya tidak tahu secara pasti. Namun secara administrasi salah satu model yang digunakan adalah sistem GU atau belanja langsung dan nilainya sekitar itu yang bersumber dari APBD”jelasnya.lebih lanjut JPU menayakan kepada driver TPA balang perihal jenis solar yang digunakan “jenis solar seperti apa yang saksi gunakan pada setiap pengangkutan”tanya JPU.
Saksi menjelaskan, jika jenis solar yang digunakan adalah Bio Solar dan tidak pernah menggunakan jenis solar yang lain. ”Yang kami pakai itu jenis Bio Solar dan tidak pernah gunakan jenis yang lain,” jawabnya.

Perkara ini bermula pada Dugaan mark-up BBM dexlite solar seharga 15.500 rupiah per liter yang digantikan dengan solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter ditujukan kepada beberapa armada DLHP sebanyak 13 unit per harinya.
Kemudian terdakwa SR dan SM didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran BBM selama Syahriar menjabat sebagai Kepala DLHP dari akhir 2021 hingga 2023. (yus)

Exit mobile version