pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penerimaan PPPK di Pemprov Dibagi Dua Tahap

int Sukarniaty Kondolele

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sebanyak 12.419 dan dibagi dua tahap.
Pengumuman itu disampaikan langsung Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Kamis (3/10). Tahap pertama di pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman adalah tahap dikhususkan bagi pelamar Prioritas (Guru Prioritas & D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks THK-II, dan Tenaga Non ASN yang aktif bekerja serta terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Kemudian tahap kedua, dikhususkan bagi pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun namun tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menerangkan jadwal seleksi PPPK dikeluarkan dari Badan Kepegawaian Negera (BKN).
“Sebagaimana jadwal seleksi PPPK yang menjadwalkan BKN. Untuk pembagian seleksi yang dikeluarkan BKN dimana seleksi PPPK dibagi dua tahap. Tahap I bagi tenaga Eks K2 dan Non ASN yang terdata pada pangkalan data BKN, tahap 2 bagi Non ASN aktif yang memiliki masa kerja minimal dua tahun,” terang ibu Ani sapaannya, Kamis (3/10).
Adapun persyaratannya dalam pengumuman tersebut, juga ada persyaratan umum dan juga persyaratan khusus.

Adapun persyaratan umum pelamar, usia paling rendah 20 (dua puluh), tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Sementara persyaratan khusus, Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperuntukan bagi pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.(jun)



×


Penerimaan PPPK di Pemprov Dibagi Dua Tahap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link