Site icon Berita Kota Makassar

Tidak Ada Bukti,Laporan Pelapor ke Bawaslu Soal Mitra Kampanyekan Beasiswa Dihentikan

ENREKANG, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang menghentikan laporan pelapor soal dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) selama masa jabatannya dengan terlapor Mitra Fakhruddin MB.
Bawaslu menilai laporan warga tersebut tidak ada bukti sebab Mitra Fahkruddin, sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI telah menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang, Selasa (24/9) malam.

“Sudah kami sampaikan statusnya kepada pelapor bahwa, dalam proses klarifikasi baik pelapor maupun saksi yang dihadirkan tidak dapat membutikan laporanya,”kata Komisioner Bawaslu Enrekang Try Sutrisno di Cafe Sudut Lagi, Senin (29/9).

Ia mengatakan,dari hasil klarifikasi yang ia lakukaan, Mitra yang saat ini sudah resmi menjadi calon bupati Enrekang berpasangan dengan Mahmuddin dengan nomor urut satu memenuhi syarat penyaluran beasiswa menggunakan fasilitas negara karena ia masih aktif sebagai anggota DPR RI pada saat itu.

“Pak Mitra Fakhruddin memenuhi syarat subjek hukum berdasarkan Pasal 71, karena ia merupakan pejabat negara sebagai Anggota DPR RI,”ujar Try.
Namun ketika bergeser ke unsur kedua, lanjut Try Sutrisno tindakan yang merugikan dan menguntukan salah satu calon, pelapor dan saksi tidak mampu memberikan bukti yang cukup.
“Pelapor bahkan mengaku tidak melihat adanya dasar yang menunjukkan bahwa Mitra adalah calon,”jelasnya. (her/rif)

Exit mobile version