MAKASSAR, BKM–Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sulsel
mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terjebak dalam aktivitas keuangan yang ilegal. Misalnya, investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga judi online (judol).
Pelaksana Harian Kadis Kominfo SP Sulsel, Sultan Rakib mengatakan, Judol sudah seperti fenomena gunung es. Yang tampak hanyalah beberapa, namun sebenarnya sudah mengakar dan berjumlah banyak. Hanya saja, para pemain judol ini malu mengungkap dirinya terlibat judol. Sehingga jadi tantangan dalam pemberantasannya.
Lanjut Sultan, ada skala dan kasta dalam judol. Mulai dari yang menggunakan chip, diamond, hingga slot yang dianggap paling tinggi. Deposito untuk bermain slot bisa mencapai puluhan juta.
“Kalau chip kan dibeli paling tinggi Rp100 ribu karena main-main Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu. Itu kalau slot paling rendah itu Rp500 ribu, bisa sampai Rp10 juta deponya,” ungkap Sultan, Senin (7/10).
Lanjut Sultan, saat ini judol banyak berbasis web, bukan lagi aplikasi. Sebab, para bandar tidak ingin rugi membuat aplikasi dengan biaya mahal. Karena pihaknya mengaku, sudah mulai masif melakukan penyusuran dan melakukan ban atau suspen terhadap aplikasi tersebut.
Sementara jika berhasil web, biaya pembuatannya lebih murah.
“Kalau modal web site tidak ada, murahan begituan, kita terjebak di situ, semuanya dibuat dari luar negeri, di sini afiliator ji,” tukas Sultan.
Sultan mengutarakan, saat ini sebanyak 1.001 entitas keuangan ilegal telah diblokir oleh OJK bersama Kementerian Kominfo RI, termasuk di dalamnya Pinjol ilegal itu.
“Untuk September ini sebanyak 850 entitas pinjol ilegal itu teridentifikasi dan saat ini sudah dan sementara dalam proses blokir,” ujar Sultan.
Sultan menegaskan bahwa untuk mengetahui secara riil mana pinjol legal dan ilegal, bisa dideteksi dari cara penyampaian dan syarat pencairan. Kalau legal bunganya tak lewat dari 0,4 persen per hari atau sesuai aturan OJK yang berlaku. Syarat teknis cukup dengan KTP dan swafoto. Sedangkan ilegal harus mendapatkan izin koneksi data kontak HP dan akses data galery foto kamera.
“Jadi kalau mereka sudah meminta akses foto galeri, dan akses foto kontak maka yakin itu ilegal. Karena kalau legal cukup akses location dan akses kamera. Tak perlu akses galeri dan kontak,” jelas Sultan.
Anggota Satgas PASTI dari OJK, Meilthon menyebutkan, bahwa sosialisasi waspada investasi ilegal termasuk pinjol terus dilakukan OJK bersama pihak terkait termasuk Diskominfo SP Sulsel.
“Jika ada menemukan pinjol ilegal, lapor ke Satgas PASTI. Bisa juga melalui Satgas Pasti Daerah Sulsel di kantor OJK Sulselbar. Untuk nanti di ekskalasikan ke Kominfo agar blokir,” tutur Meilthon.(jun)
