Site icon Berita Kota Makassar

Saiful: Tolak Politik Uang Berkedok ‘Sedekah’

MAKASSAR, BKM–Politik uang atau money politik pada kontestasi Pilkada serentak memiliki sanksi hukum berupa penjara baik selaku pemberi maupun sebagai penerima.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terus bekerja keras untuk menyukseskan jalannya Pilkada serentak tahun 2024.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, salahsatu yang dilakukan adalah melakukan upaya maksimal agar politik uang berkedok ‘sedekah’ tidak terjadi pada Pilkada utamanya di Sulsel.
“Kami melihat ada kecenderungan tim dan calon membagikan uang atau barang dengan alasan ‘sedekah’. Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan menerima sedekah-sedekah seperti ini selama musim Pilkada,”kata Saiful, Rabu (9/10).

Saiful juga mengingatkan bahwa penerima sedekah yang bermotif politik bisa mendapatkan sanksi pidana yang berat.
“Dalam Undang-Undang Pilkada, bukan hanya pemberi yang dihukum, tapi juga penerima bisa dikenai sanksi. Minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun. Ini yang harus disadari masyarakat,”tuturnya.
Bawaslu Sulsel menyadari bahwa masyarakat sering kali tidak mengetahui bahwa pemberian tersebut adalah bagian dari praktik politik uang. Banyak yang mengira bahwa mereka menerima sedekah tulus, padahal sebenarnya itu merupakan pelanggaran hukum.

“Sering kali masyarakat tidak sadar. Mereka kira itu sedekah, tapi kalau ada bukti, misalnya foto atau laporan Bawaslu harus memprosesnya. Kasihan masyarakat yang akhirnya terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka,”bebernya.
Karena itu, Bawaslu Sulsel menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah menerima “sedekah” selama masa Pilkada berlangsung. Penerimaan ini bisa berujung pada masalah hukum yang serius, baik bagi pemberi maupun penerima.

“Kami ingatkan, jangan dulu menerima apapun yang disebut sebagai sedekah selama Pilkada. Ini bisa berakhir pada kasus pidana yang merugikan masyarakat sendiri,”katanya.
Saiful menambahkan, praktik politik uang ini sengaja dibungkus dengan istilah sedekah agar tampak lebih diterima secara sosial. Namun, niat sesungguhnya adalah mempengaruhi pilihan politik warga.
“Itu yang sebenarnya ingin kami sampaikan. Di masa Pilkada seperti ini, lebih baik jangan dulu menerima sedekah dalam bentuk apapun. Jika ada niat untuk bersedekah, lakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, bukan langsung ke masyarakat yang bisa saja dikaitkan dengan tujuan politik,”jelasnya.

Menurut Saiful, berdasarkan pengalaman dari Pilkada sebelumnya, praktik politik uang ini biasanya semakin intens menjelang hari pemilihan. Hal ini mendorong Bawaslu untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.
“Semakin dekat ke hari H, praktik semacam ini semakin banyak. Oleh karena itu, kami juga turun ke lapangan untuk memberikan penyuluhan dan mencegah masyarakat terlibat dalam pelanggaran,”tuturnya. (jun/rif)

Exit mobile version