MAKASSAR, BKM — Masa jabatan Firman Hamid Pagarra sebagai Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar akan berakhir 17 Oktober mendatang. Lelaki yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar itu sudah menjabat sebagai pj sekkot selama hampir sembilan bulan.
Ketika Wali Kota Danny Pomanto menjabat, masa jabatan Firman sudah diperpanjang sebanyak dua kali. Masa jabatan belum berakhir, beredar surat terkait pengusulan tiga nama untuk menggantikan posisi Firman sebagai pj sekkot.
Surat tersebut menggunakan kop surat Wali Kota Makassar tertanggal 9 Oktober 2024, Nomor 800/6805/BKPSDMD/X/2024 perihal Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar.
Surat tersebut ditujukan kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan. Dalam surat itu tertera ada tiga nama yang diusulkan sebagai calon Pj Sekkot Makassar. Masing-masing Irwan Rusfiady Adnan, Muhammad Mario Said, dan Andi Muhammad Yasir.
Dua nama yang diusulkan berdasarkan isi surat tersebut, yakni Irwan Rusfiady Adnan dan Mario Said adalah pejabat yang menduduki posisi sebagai staf ahli ketika Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar definitif.
Irwan Rusfiady Adnan merupakan Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial. Sementara Mario Said adalah Staf Ahli Bidang Pemerintahan. Sementara Andi Muhammad Yasir saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Dikonfirmasi terkait surat tersebut, Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis menjawab singkat. Kata dia, surat tersebut belum ditandatangani olehnya.
Menurutnya, soal Pj Sekda yang akan menjabat setelah masa jabatan Firman Hamid Pagarra berakhir 17 Oktober mendatang, menunggu hasil dari dari provinsi. “Belum ada tanda tangannya. Tunggu saja hasilnya dari provinsi,” singkat Arwin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, jika masa jabatan Firman Hamid Pagarra sebagai Pj Sekkot akan berakhir 17 Oktober mendatang.
Namun soal usulan nama yang akan menggantikan Firman, itu merupakan keputusan pimpinan. (rhm)
