Site icon Berita Kota Makassar

Adu Bukti Tim Hukum Aurama’ Versus Hati Damai

GOWA, BKM–Tim hukum dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Gowa yakni nomor urut satu Dr HM Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama’) dan tim hukum Paslon nomor urut dua ST Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Dama) saling lapor ke badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Gowa.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel Imam Fauzan mengeluarkan statement ada 11 ASN jadi informan di kubunya yang mendeteksi banyaknya ASN berafiliasi di kubu Hati Damai, membuat tim hukum dua Paslon saling lapor.

Saling lapor ke Bawaslu Gowa ini mengemuka dan masing-masin memperlihatkan ketidaknetralan sejumlah oknum ASN yang berada di dua Paslon tersebut.
Sebelumnya tim hukum Aurama’, melaporkan enam oknum ASN, masing-masing tiga orang Camat, dua oknum Polisi dan satu orang oknum Kades.
Dan kali ini kembali melaporkan dua Kadis lingkup Pemkab Gowa dan pejabat lainnya. Imam Fauzan yang dihubungi Kamis (10/10) mengaku bila ASN yang dilaporkan yakni Kadis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Syamhari Rasyid, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Gowa, Sofyan Daud, Camat Tinggimoncong Iis Nur Ismi dan Camat Pattallassang Andi Pangerang Zubair. Serta ada dua perangkat Desa di Pallangga dan kecamatan Biringbulu.
Terkait hal itu, tim hukum Paslon Aurama’ telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, di kantor Bawaslu Gowa di Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (9/10) sore.

Ketua tim Humum Aurama’ Andi Abdul Hakim membenarkan ada empat ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
“Saya selaku tim Aurama’ Divisi Hukum mengajak kita taat dan patuh terhadap hukum. Oknum ASN agar menahan diri, ada UU mengatur di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 74 ayat 1 dan 2. Begitu juga TNI-Polri jelas aturannya. Jadi kalau ada yang jadi wasit dia jadi pemain, nah itu membahayakan. Jadi saya mohon apalagi mari netral semua. KPU dan Bawaslu harus netral semua. Jangan Gowa ini selalu status merah, mari kita jadikan zona hijau,”pinta Hakim.

Dia menilai penting semua penyelenggara pemilihan maupun penegak hukum harus memahami UU yang sudah ditetapkan.
“Sudah diatur dalam UU di PKPU tadi bahwa ASN itu tidak dibenarkan masuk dalam politik praktis begitu juga oknum TNI-Polri itu sudah jelas,” tegas Hakim.
Dia mengaku pihaknya telah mengantongi bukti sudah yang cukup, memenuhi unsur, dan bukti tersebut telah diserahkan ke Bawaslu.
Abdul Hakim menuturkan terkait laporan yang telah dilaporkan sebelumnya, telah ditindaklanjuti Bawaslu.
“Kalau laporan sebelumnya itu sudah ditindaklanjuti, dua untuk ke Bupati, dua untuk ke BKN. Dua ke bupati itu terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala desa dan BPD dan dua laporan lainnya ke BKN karena terkait ASN,” jelasnya.

Hanya saja, Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menyelesaikan penanganan atas enam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa, Selasa (8/10).
Sentra Gakkumdu menyatakan dari enam laporan yang masuk ada empat dihentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.
Berikut hasil penanganan dari Bawaslu terkait laporan tersebut yakni pertama, LP Noreg 001/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024 terlapor Kepala Desa Taddotoa dugaan melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. LP Kades Toddotoa ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu diteruskan kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, LP Noreg 002/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024 terlapor Camat Bontolempangan dugaan melanggar netralitas ASN berdasarkan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU No 20 Tahun 2023 serta beberapa peraturan pemerintah terkait direkomendasikan Bawaslu kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Ketiga, LP Noreg 003/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024 terlapor ASN guru dugaan melanggar netralitas ASN berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait direkomendasikan Bawaslu kepada BKN RI.

Keempat, LP Noreg 004/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024 terlapor Kepala Desa Mangempang dugaan melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Direkomendasikan diteruskan kepada Bupati Gowa untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, LP Noreg 006/PL/PB/Kab 27.07/X/2024 terlapor Ketua BPD Desa Manjalling dengan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, direkomendasi kepada Bupati Gowa. Dan keenam, LP Noreg 001/PL/PB/Kab/27.07/X/2024 terlapor
Polisi dan ASN
“Bawaslu Gowa dalam menangani kasus ini bekerjasama dengan instansi-instansi terkait yakni dari Kejaksaan dan Polres. Setiap laporan yang memenuhi unsur pelanggaran telah kami teruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti, yang dalam hal ini adalah Bupati dan BKN RI,” jelas komisioner Bawaslu Gowa Yusnaeni.
Andi Abd Hakim yang dikonformasi Kamis kemarin membenarkan. “Memang tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu, tapi pelanggaran administrasi. Makanya dua laporan diteruska ke bupati yakni kepala desa dan BPDnya, sedangkan yang dua ASN direkomondasikan ke BKN yakni Camat Bontolempangan dan yang guru,”jelasnya. (sar/rif)

Khaeril: Jika Pernyataan tak Dibuktikan, Bisa Jadi Hanya Fitnah

SEMENTARA, tim hukum Paslon nomor urut dua ST Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) pun tidak tinggal diam dan juga bergerak ke Bawaslu melaporkan pihak Aurama’ dengan laporan bila Paslon nomor urut satu melibatkan ASN sebagai informan.

Tim Hukum Hati Damai meminta Bawaslu mengusut tuntas dugaan pelanggaran paslon Aurama’.
Tim hukum Hati Damai, juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Aurama’ ke Bawaslu Gowa, dihari yang sama.
Dalam laporan itu, tim Hati Damai mengajukan sejumlah bukti atas dugaan keterlibatan aparat desa yang diduga berpihak pada Paslon Aurama’ sehingga berpotensi merugikan Paslon Hati Damai.
Ketua tim hukum Hati Damai Khaeril Jalil mengungkapkan kekhawatirannya atas tindakan oknum perangkat desa yang dituding telah masuk ke ranah politik praktis.

“Kami menduga ada keterlibatan perangkat desa yang secara terang-terangan berpihak pada paslon nomor urut satu. Hal ini tentu merusak integritas Pilkada,” kata Khaeril Jalil.
Lebih lanjut, Khaeril menyebut nama Imam Fauzan, putra dari Amir Uskara, yang baru-baru ini mengklaim dalam sebuah pernyataan media bahwa sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gowa diduga menjadi informan bagi paslon nomor urut satu. Klaim ini memicu polemik dan dianggap mengindikasikan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
“Jika benar, hal ini tentu melibatkan ASN secara langsung dalam kampanye politik, yang jelas melanggar aturan,”jelas Khaeril.

Tak hanya itu, Fauzan juga disebut menyatakan adanya tekanan dari beberapa camat dan kepala desa terhadap warga untuk memilih paslon tertentu. Khaeril menilai pernyataan ini perlu ditelusuri oleh Bawaslu karena itu bisa kena delik pidana, baik yang termaktub dalam UU Pilkada maupun UU ITE.
Pernyataan pihak Aurama’ terkait 11 ASN yang tidak netral itu perlu ditelusuri karena itu bisa kena delik pidana, baik yang termaktub dalam UU Pilkada maupun UU ITE.
“Bawaslu harus turun tangan. Jika pernyataan itu tak dibuktikan, bisa jadi ini hanya fitnah yang berbahaya dan merusak suasana demokrasi,”pintanya. (sar/rif)

Exit mobile version