Site icon Berita Kota Makassar

Gakkumdu Sepakat Pelanggaran Pemilu ke Penyidikan

BELOPA, BKM — Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan usai gelar rapat pembahasan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan nomor laporan: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.

Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengatakan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu dengan nomor laporan: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 telah masuk ke tahapan penyidikan.
”Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan salah seorang pejabat ASN lingkup Pemkab Luwu,” ujar Asriani, Jumat (11/10).

Menurut Asriani, kasus dugaan tindak pidana Pemilu tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Luwu yang dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilu.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu menilai kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas pemilu yang lebih baik. (rls)

Exit mobile version