MAKASSAR, BKM — Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menghentikan penyidikan kasus lakalantas keluarga Pallubasa Serigala. Kasus ini sendiri ditangani Satlantas Polrestabes Makassar.
Kasus lakalantas ini terjadi di kawasan jalan tol Reformasi Makassar pada 25 September 2024. Dalam kasus tersebut, dua penumpang yang juga keluarga dari owner Pallubasa Serigala meninggal dunia. Sedangkan salah seorang anggota keluarga lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Dir Lantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, Kabag Ops, AKBP Darminto, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, memberikan penjelasan tentang proses penyelesaian kasus tersebut di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Senin (14/10).
Kapolrestabes menjelaskan, HAR (31) sendiri yang diduga mengemudikan kendaraan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perkembangan penanganan, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
”Setelah memenuhi persyaratan baik secara materiil maupun formil, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban, kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Korban dari kecelakaan tersebut diketahui merupakan istri dan anak dari tersangka sendiri, yang memperkuat dasar penggunaan keadilan restoratif.
Kapolrestabes juga menambahkan, persyaratan khusus dalam pasal 10 yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, telah dipenuhi. Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sebagai solusi yang tepat dalam kasus ini.
”Dengan pendekatan keadilan restoratif, kita mengutamakan sisi pemanfaatan, keadilan bagi masyarakat. Setelah semua ini, kami akan melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus ini,” ungkapnya. (jul)
