RANTEPAO, BKM — Dua orang pria Ksn (37) dan Nbt (48) berhasil ditangkap tim Satres Narkoba Polres Toraja Utara dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rantepao, Kamis (10/10) malam.
Kasatres Narkoba Polres Torut Iptu Andarias Tonapa mewakili Kapolres saat dikonfirmasi Selasa (15/10) membenarkan timnya telah mengamankan dua orang pria di Rantepo beserta barang bukti sabu-sabu. Kedua pelaku yakni KSN warga Kota Palu, dan NBT warga Rantepao.
Menurut Andarias Tonapa, pengungkapan kasus narkoba diawali mengamankan KSN di Jalan Pramuka Rantepao. Ditangan pelaku petugas menyita delapan sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibungkus potongan lakban warna coklat. Kepada polisi KSN mengakui barang haram tersebut diperoleh dari NBT.
Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan NBT di Jalan S Parman Rantepao dan menyita barang bukti satu kaca pyrex bekas pakai.
Kedua pelaku bersama barang bukti delapan sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu buah kaca pyrex bekas pakai serta dua buah ponsel diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan penyidikan. (gus/C)

